Buronan Mangkir Tiga Tahun, Dirut PT BFG Resmi Masuk Tahanan Kejati Kepri

Tanjungpinang (SN) – Setelah hampir tiga tahun berstatus buronan, Djafachruddin (46), Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, akhirnya berhasil ditangkap dan resmi ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Ia sebelumnya menghilang dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018.
Penangkapan terhadap Djafachruddin terjadi pada Rabu malam (12/11/2025) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari. Keesokan harinya, tersangka langsung diterbangkan ke Tanjungpinang dan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung mulai Kamis (13/11/2025).
Baca Juga : Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditangkap di Kendari Setelah Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Djafachruddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022. Namun, sikapnya yang tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik membuatnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intens antardaerah. Tersangka sudah lama kami cari karena tidak memenuhi panggilan penyidik,” ungkapnya di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (13/11/2025).
Kasus yang menjerat Djafachruddin merupakan lanjutan (splitsing) dari perkara sebelumnya yang menjerat BW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proyek yang sama, Djafachruddin berperan sebagai penyedia pelaksana pekerjaan.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli. Audit BPKP Provinsi Kepri menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 8.905.624.882 akibat pembangunan jembatan tersebut.
Baca Juga : Motif Cinta, Hutang, dan Miras: Polisi Bongkar Pembunuhan Sadis Nelayan Bintan
Atas perbuatannya, Djafachruddin dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tersangka akan ditahan selama 20 hari, dari 13 November hingga 2 Desember 2025, sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Setelah berkas lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutup Aspidsus Ismail Fahmi. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
