Satpol PP Gerebek Rumah Penyimpanan Alkes Tak Berizin di Tanjungpinang

Tanjungpinang (SN) – Satpol PP Tanjungpinang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM menggerebek rumah tempat penyimpanan ratusan alat kesehatan (Alkes) tak berizin di Jalan Garuda Tanjungpinang, Sabtu (24/6/2023) lalu.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim melalui penyidik Satpol PP Yusri Sabarudin mengatakan penindakan yang dilakukan terhadap rumah tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah melakukan pengecekan langsung, pihaknya mendapati ratusan Alkes seperti 280 Haemosafe Bicasol. 24 Besta Healt Arterial. Kemudian 66 alat medis. 102 jeriken besar. 129 jeriken rusak dan 2 kotak Alkes lainnya.
“Alkes itu untuk cuci darah,” jelas Yusli di Tanjungpinang, Senin (26/6/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pihaknya mendapati bahwa perusahaan yang memiliki Alkes tidak memiliki izin operasi di Tanjungpinang. Namun mereka memiliki izin dari pusat.
Agar dapat beroperasi di Tanjungpinang, lanjut Yusri, pihak perusahaan terlebih dulu harus terdata dan memiliki cabang di Tanjungpinang.
“Sudah 4 tahun berjalan dan Alkes disalurkan ke salah satu rumah sakit,” ungkapnya.
Untuk sementara, pihaknya telah mengamankan ratusan Alkes tersebut ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Satpol PP Tanjungpinang juga telah menyurati pihak Dinkes Provinsi Kepri guna mengetahui penanganan lanjutan.
“Kami masih menunggu jawaban guna mengetahui langkah-langkah selanjutnya,” terang Yusri. (Ma)