MKD DPR RI Putuskan Lima Anggota DPR: Dua Bersih, Tiga Terbukti Langgar Etik

Jakarta (SN) – Setelah melalui serangkaian sidang panjang dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik.
Dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, MKD memutuskan dua anggota DPR Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Video joget yang beredar di media sosial terbukti tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun. Bahkan, sebagian di antaranya merupakan video bohong,” ujar Nazaruddin dalam sidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca Juga : Merajut Nusantara dari Ujung Laut: Tiga Infrastruktur Strategis Diresmikan di Kepulauan Riau
Atas dasar itu, MKD memerintahkan agar keduanya segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Meski begitu, MKD tetap mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga sikap di masa mendatang.
Berbeda dengan dua nama tersebut, tiga anggota DPR lainnya Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Namun, tingkat pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan MKD bervariasi. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diwajibkan lebih berhati-hati dalam berpendapat serta menjaga perilaku ke depan. Eko Patrio mendapat sanksi nonaktif selama empat bulan. Sementara Ahmad Sahroni menerima sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak keputusan penonaktifan oleh partainya.
Selain itu, MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, kelima anggota DPR yang diadukan tidak akan menerima hak keuangan.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” tegas Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan hasil putusan.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, dari Rokok hingga Pakaian Bekas
Kasus ini berawal dari ramainya reaksi publik pada Agustus 2025, yang menyoroti perilaku kelima anggota DPR tersebut di ruang publik dan media sosial. Akibat tekanan publik, mereka pun dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Selanjutnya, MKD menerima pengaduan resmi pada 4, 9, dan 30 September 2025, dan memulai proses sidang etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Setelah hampir dua bulan pemeriksaan, sidang MKD pada Rabu (5/11/2025) akhirnya menutup kasus ini dengan putusan final yang menentukan nasib politik lima anggota dewan tersebut. (SN)
Editor : Emha
