Luki Resmi Jadi Pj Sekdaprov Kepri, Masa Jabatan Tiga Bulan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melantik Asisten II Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira sebagai Pj Sekdaprov Kepri, Rabu (5/11/2025).(Foto: zulfikar-sketsanews.id)

Tanjungpinang (SN) – Asisten II Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelantikan berlangsung di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Luki dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan puncak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri. Kekosongan ini terjadi setelah Sekdaprov sebelumnya, Adi Prihantara, dilantik menjadi pejabat widiaswara utama oleh Gubernur Ansar pada Senin (20/10/2025) lalu.

Masa jabatan Luki sebagai Pj Sekdaprov Kepri mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 5 ayat 3 disebutkan, masa jabatan penjabat sekretaris daerah paling lama enam bulan jika sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama tiga bulan jika terjadi kekosongan jabatan.

Mengingat posisi Sekdaprov Kepri kosong akibat pengunduran diri pejabat sebelumnya, masa jabatan Luki dipastikan selama tiga bulan ke depan.

Sebelum Ansar secara resmi melantik Pj Sekdaprov, dua nama sempat mencuat dalam bursa calon Pj Sekdaprov, yakni Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, dan Asisten II Setdaprov, Luki Zaiman.

Abdullah ketika dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025) siang menegaskan dirinya tidak dilantik.

“Bukan saya. Undangan pelantikan memang saya terima, tapi bukan saya yang dilantik,” katanya kepada sketsanews.id.

Sementara itu, Luki Zaiman memilih berhati-hati menanggapi kabar tersebut.

“Saya tidak mau berkomentar dulu karena belum dilaksanakan. Kita lihat sore ini saja,” ujarnya singkat.(Zul)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *