DPRD Batam Panggil PT ASL Shipyard, Desak Tanggung Jawab Penuh atas Tragedi Kecelakaan Kerja

Batam (SN) – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi, Selasa (28/10/2025), untuk mengawal penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 13 pekerja di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, beberapa waktu lalu.
Rapat ini digelar untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak perusahaan dan instansi terkait terkait penanganan kasus kecelakaan kerja yang menelan banyak korban jiwa di PT ASL Shipyard.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, H. Aweng Kurniawan (Fraksi Gerindra), didampingi Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto, SE, MM (Fraksi PDI Perjuangan). RDPU berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam dan dihadiri seluruh pimpinan serta anggota Komisi I hingga IV DPRD Kota Batam.
Hadir pula sejumlah pejabat penting, antara lain Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Diky Wijaya, Kepala DLH Kota Batam, Camat Batu Aji, Lurah Tanjunguncang, serta manajemen PT ASL Shipyard.
Dalam rapat tersebut, Aweng Kurniawan menegaskan bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap tragedi ini dan menuntut tanggung jawab nyata dari perusahaan.
“Masyarakat ingin tahu sejauh mana penanganan masalah ini dan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarganya. Ini sudah kejadian kedua di perusahaan yang sama. Kami tidak ingin tragedi seperti ini terulang kembali,” tegas Aweng.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, menyebut insiden ini sebagai tragedi besar yang mengguncang dunia kerja di Batam.
“Dalam waktu yang berdekatan, dua kecelakaan di kapal yang sama telah menewaskan banyak pekerja. Pertama lima orang, kini 13 orang lagi menjadi korban. Ini sangat tragis. DPRD akan memastikan tanggung jawab manajemen benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan hasil penelusuran awal yang menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam proses pembersihan bunker kapal (cleaning bunker). Ia juga menemukan indikasi pelimpahan pekerjaan kepada subkontraktor yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada perusahaan. Saat ini, manajemen PT ASL mulai melakukan pembenahan, termasuk merekrut langsung pekerja tanpa melalui subkontraktor,” jelas Diky.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT ASL Shipyard menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih seluruh tanggung jawab terhadap korban dan keluarga.
“Perusahaan menanggung seluruh biaya pemakaman korban meninggal dunia, perawatan korban luka, serta akomodasi dan transportasi keluarga. Kami juga menugaskan staf khusus untuk mendampingi keluarga korban,” ujar perwakilan manajemen PT ASL.
Menutup rapat, Aweng Kurniawan menegaskan komitmen DPRD Batam untuk terus mengawal pelaksanaan rekomendasi dari instansi terkait.
“Kami akan memastikan perusahaan benar-benar menerapkan seluruh rekomendasi, terutama terkait keselamatan kerja. Ini bukan sekadar tanggung jawab administratif, tetapi menyangkut nyawa manusia,” tandas Aweng.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD Kota Batam, instansi terkait, dan manajemen PT ASL Shipyard untuk memperkuat standar keselamatan kerja serta mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. (SN)
Editor : M Nazarullah
