Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Sepakati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (23/10/2025), dihadiri jajaran pimpinan kedua instansi.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), hingga langkah hukum lain untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Kedua pihak juga berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Direktur Operasi II PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya sinergi tersebut.
“Kami berharap Kejati Kepri dapat mendampingi kami dalam setiap pengambilan keputusan strategis agar lebih hati-hati dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan BUMN dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin menciptakan good governance sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha,” ungkap Devy.
Ia menambahkan, Jaksa Pengacara Negara tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga berperan memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum untuk melindungi kepentingan negara serta membantu BUMN menghadapi potensi sengketa.
“Kami menyambut baik komitmen Nindya Karya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor pembangunan,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Nindya Karya (Persero) merupakan BUMN konstruksi dan infrastruktur yang telah berperan penting sejak 1960 dalam pembangunan nasional, termasuk proyek-proyek strategis di wilayah maritim seperti Kepulauan Riau.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan oleh pejabat dari kedua institusi. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
