Kejati Kepri Gaungkan Perang Melawan Korupsi di Lingga: Edukasi Hukum dan Pembentukan Koperasi Desa

Kejati Kepri bersama Kejari Lingga melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025). (F-Kejati Kepri)

Lingga (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan diikuti sekitar 70 peserta, terdiri dari camat, lurah, kepala desa, aparatur kecamatan, LAM Singkep, LPM, serta tokoh masyarakat setempat.

Tim penerangan hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan serius dan kolaboratif.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujar Yusnar.

Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mencakup kewenangan penyidikan, penuntutan, hingga pencegahan.

Berdasarkan data Kejaksaan RI tahun 2024, telah ditangani 2.316 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Yusnar juga mengungkap, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 menurun ke peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) turun dari 3,92 menjadi 3,85.

Ia menilai, penanganan korupsi harus dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu, Preventif dengan edukasi hukum dan transparansi, Represif melalui penegakan hukum tegas, dan Restoratif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Yusnar juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan korupsi sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, turut memaparkan materi tentang “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih” yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Koperasi ini, katanya, bertujuan memperkuat ekonomi gotong royong desa sekaligus menumbuhkan semangat kebangsaan.

“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi mandiri, produktif, dan berintegritas yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Adimas.

Ia menambahkan, pembentukan koperasi dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa dengan model yang menyesuaikan kondisi setempat. Selain sebagai penggerak ekonomi, koperasi juga diharapkan menjadi benteng transparansi pengelolaan dana desa.

Kegiatan penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang menilai materi sangat relevan dengan tantangan pemerintahan desa dan penguatan tata kelola yang bersih. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *