Pemkab Bintan Bahas Pemekaran Kecamatan Bintan Timur: Upaya Tingkatkan Layanan Publik dan Efisiensi Wilayah

Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Timur, pada Rabu (15/10/2025). Terlihat Bupati Bintan Roby Kurniawan memimpin jalannya rapat. (F-Diskominfo Btn)

Bintan (SN) – Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Timur, pada Rabu (15/10/2025) . Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan OPD, camat, lurah, serta akademisi dari STISIPOL Raja Haji selaku mitra penyusun kajian.

Dalam sambutannya, Bupati Roby menegaskan bahwa rencana pemekaran ini bukan sekadar membagi wilayah, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

“Pemekaran wilayah bukan semata-mata membagi daerah, tetapi bagaimana kita memastikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan,” ujar Roby dengan tegas.

Berdasarkan hasil kajian yang disusun oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STISIPOL Raja Haji, Kecamatan Bintan Timur saat ini menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Bintan, mencapai 51.782 jiwa atau 28,7 persen dari total penduduk kabupaten (Data Disdukcapil Bintan 2024).

Kajian tersebut merekomendasikan pembentukan kecamatan baru yang akan meliputi Kelurahan Sungai Lekop dan Gunung Lengkuas, sementara kecamatan induk tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam.
Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar persyaratan dasar dan teknis telah terpenuhi, termasuk kesiapan sarana prasarana serta kemampuan keuangan daerah.

Meski hasil kajian menunjukkan kesiapan tinggi, Bupati Roby menekankan pentingnya penyelesaian tahapan administratif lanjutan, seperti penegasan batas wilayah dan pemekaran kelurahan, sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

“Semua proses akan kita jalankan sesuai aturan, dengan prinsip partisipatif dan transparan. Dukungan dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan rencana pemekaran ini,” tambahnya.

Rencana pemekaran Kecamatan Bintan Timur juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Dalam beleid tersebut, Bintan Timur ditetapkan sebagai kawasan industri maritim prioritas nasional, sehingga pemekaran wilayah dinilai akan memperkuat posisi strategis Bintan dalam peta ekonomi nasional.

Melalui ekspose ini, Pemkab Bintan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil kajian ke tahap perencanaan kebijakan daerah tahun 2026. Harapannya, pemekaran ini mampu membuka ruang baru bagi peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta pemerataan ekonomi di wilayah Bintan Timur dan sekitarnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *