Pariwisata Naik Kelas! DPR Resmi Sahkan UU Kepariwisataan Baru yang Lebih Inklusif dan Berkelanjutan

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat menyerahkan laporan terkait RUU Kepariwisataan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (2/10/2025).

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rapat tersebut menyetujui RUU Kepariwisataan setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota yang hadir. Dengan ketukan palu, Dasco menandai pengesahan regulasi yang digadang-gadang akan merevolusi wajah pariwisata nasional.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa UU baru ini tak sekadar revisi, melainkan sebuah rekonstruksi total terhadap fondasi kepariwisataan nasional.

“Pariwisata kini diposisikan sebagai instrumen untuk membangun peradaban, memperkuat identitas nasional, dan sebagai wujud hak asasi manusia untuk berwisata,” ungkap Saleh, sebagimana dikuttip dari laman DPR RI.

Baca Juga : Kepri Kebanjiran Turis Asing, Kunjungan Wisman Naik 25% di Juli 2025

Ia menambahkan, pendekatan pariwisata ke depan akan lebih inklusif, berkelanjutan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiyanti Putri Wardhana, menyambut baik pengesahan UU ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti berbagai substansi baru yang disepakati bersama DPR.

“Tiga poin utama yang menjadi kesepakatan adalah penguatan ekosistem pariwisata, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan non-formal, serta penguatan diplomasi budaya melalui promosi wisata berbasis budaya,” papar Widiyanti.

Selain itu, Kemenparekraf juga berkomitmen memperkuat pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, berbasis masyarakat lokal, serta memanfaatkan teknologi digital dan penyelenggaraan event kreatif sebagai daya tarik utama.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas Senilai Rp9,7 Miliar

Dengan disahkannya UU ini, sektor pariwisata diharapkan mampu bertransformasi menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa mengorbankan kelestarian budaya dan lingkungan. UU baru ini menjadi bukti bahwa pariwisata Indonesia tidak hanya soal destinasi indah, tapi juga tentang bagaimana sektor ini bisa berkontribusi pada pembangunan manusia dan peradaban bangsa. (SN)

Editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *