Kasus Korupsi Jasa Pandu Kapal di Batam, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Tiga Kontainer Dokumen

Tanjungpinang (SN) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam kembali menyeret tersangka baru. Kali ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, sebagai tersangka.
LY diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2021. Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang sejak Kamis, 3 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai 22 Oktober 2025. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangan persnya, Kamis, (3/10/2025).
Baca Juga : Tinggal Ilegal di Thailand, Warga Tanjungpinang Dideportasi dan Diduga Terlibat Jaringan TPPO
Penetapan tersangka terhadap LY menjadi babak lanjutan dari pengusutan skandal korupsi besar yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pelaku usaha di sektor kepelabuhanan. Di antara nama-nama yang sudah divonis dalam perkara ini adalah Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto masing-masing merupakan direktur perusahaan pelayaran dan pejabat Kantor Pelabuhan Batam.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mengungkap bahwa PT Bias Delta Pratama diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar.
Perusahaan ini menjalankan aktivitas pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam selama kurun 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagian pendapatan sebesar 20 persen yang seharusnya disetorkan sebagai PNBP.
Langkah Kejati Kepri dalam mengusut tuntas kasus ini tak main-main. Sebelumnya, pada 29 September 2025, penyidik telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi ini.
“Seluruh bukti yang kami kumpulkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Devy. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah