Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu 2.945 Gram dari Malaysia; Satu Tersangka Diamankan

Batam (SN) – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram yang berasal dari Malaysia. Pada kasus ini, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan satu orang tersangka berinisial RMD.
“Kasus ini bermula pada tanggal 07 Maret 2024, di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura, Sambau, Kota Batam. Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial RMD (25 tahun),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (27/03/2024).
Dari tersangka tambah Nugroho, diamankan barang bukti berupa 1 buah ransel warna biru, ungu, merah, yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dan dibalut lakban warna coklat, dengan berat netto 2.945 gram.
“Selain itu tim juga mengamankan 1 unit Handpone Merk Nokia warna hitam dan 20 lembar pecahan uang Rp. 50.000,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian dimulai saat Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Sambau. Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan, turun ke lapangan, dan berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku, serta menemukan sabu seberat hampir 3 kg.
“Menurut pengakuan tersangka, barang ini didapat dari seseorang bernama A yang merupakan tekong yang berdomisili di Batam,” ujarnya.
Tersangka RMD lanjutnya, mengakui ditawari oleh seseorang bernama BB untuk menerima sabu tersebut dari A sebagai tekong yang mengambil barang dari Malaysia. Tersangka kemudian membawanya ke Nongsa di pinggir pantai, namun langsung dilakukan penyergapan oleh tim Satresnarkoba Polresta Barelang, dan sabu berhasil ditemukan.
“RMD mengakui, ia diupah oleh BB yang sekarang menjadi DPO sebesar Rp15.000.000, namun baru diberikan sebesar Rp1.000.000. Untuk DPO, masih dilakukan pengejaran, dan sabu tersebut direncanakan akan dipasarkan di Kota Batam,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah