Belajar dari Portugal, Sudirta Usul Rehabilitasi Gantikan Penjara bagi Pengguna Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menilai sistem peradilan pidana di Indonesia belum mampu membedakan secara tegas antara pengguna dan bandar narkoba. (F-Dok DPR RI)

Surabaya (SN) – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menilai sistem peradilan pidana di Indonesia belum mampu membedakan secara tegas antara pengguna dan bandar narkoba. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab utama membeludaknya lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur, Kamis (18/9/2025), Sudirta menekankan perlunya pendekatan yang lebih adil dan manusiawi dalam menangani kasus narkotika.

“Pengguna itu korban, seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Sementara bandar harus dihukum berat, bahkan hukuman mati,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut dikuttip dari laman DPR RI.

Baca Juga : Sudding Desak Reformasi Kultural di Tubuh Polri: Jangan Hanya Benahi Struktur, Ubah Mentalitas

Ia mencontohkan Portugal sebagai negara yang sukses menekan angka pengguna narkoba melalui dekriminalisasi dan fokus pada rehabilitasi. “Di sana, beberapa penjara bahkan sudah kosong karena kebijakan ini berhasil,” tambahnya.

Sudirta juga menyoroti inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia yang kerap menyamakan pengguna dengan bandar. Akibatnya, lapas makin sesak dan upaya pemberantasan narkoba jadi tidak efektif.

Menurutnya, Rancangan KUHAP yang sedang dibahas harus menjadi momentum untuk mereformasi pendekatan hukum terhadap narkotika. Ia mendorong penerapan restorative justice untuk pengguna, terutama yang hanya memakai dalam jumlah kecil.

“Restoratif justice bukan cuma untuk pencurian ringan. Untuk pengguna narkoba, rehabilitasi adalah jalan tengah antara keadilan dan kemanusiaan,” tutupnya. (SN)

Editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *