Pemko Tanjungpinang Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: 1.200 Calon Siap Dilantik

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menebut tengah mempersiapkan pengangkatan PPPK paruh waktu. Sebanyak 1.200 calon yang telah diusulkan ke pemerintah pusat kini menanti arahan resmi untuk pelantikan, Senin (15/9/2025). (F-Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah bersiap melakukan terobosan penting dalam penataan tenaga Non-ASN dengan mempersiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 1.200 calon yang telah diusulkan ke pemerintah pusat kini menanti arahan resmi untuk pelantikan.

Para calon PPPK paruh waktu saat ini tengah menyelesaikan tahapan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pemeriksaan kesehatan. Meski pelantikan belum dijadwalkan, Pemko memastikan seluruh proses sudah berada di jalur yang tepat.

“Semua data sudah lengkap dan tersimpan dalam database. Kita tinggal menunggu petunjuk teknis, terutama untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH),” ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Senin (15/9/2025).

Baca Juga : Ekspor Ikan Kerapu Kepri Kembali Menggeliat, Gubernur Ansar: Potensi Kita Luar Biasa

Menurut Zulhidayat, skema PPPK paruh waktu ini menyasar Non-ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi CASN 2024 baik jalur CPNS maupun PPPK namun belum berhasil mengisi formasi. Mereka yang belum terdata di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga memiliki peluang untuk dipertimbangkan.

Menyoal sistem kerja, PPPK paruh waktu tetap akan menjalankan jam kerja seperti biasa. Namun, karena statusnya paruh waktu, skema penggajiannya akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang.

Besaran gaji nantinya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA, D3, hingga S1—mirip dengan sistem honor sebelumnya. Sementara untuk pegawai dengan status penuh waktu, gaji akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

“PPPK paruh waktu ini memang dirancang untuk memperluas kesempatan kerja bagi Non-ASN tanpa memberatkan keuangan negara secara langsung,” jelas Zulhidayat.

Zulhidayat juga mengimbau para tenaga Non-ASN yang masuk kategori R3, R3B, R3T, dan R4 untuk segera menyiapkan dokumen guna pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Hal ini penting dilakukan sambil menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kementerian PAN-RB serta pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

“Jangan menunggu. Siapkan semua dokumen dari sekarang agar proses tidak terhambat saat instruksi turun,” pesannya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *