Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi, Minggu (31/8/2025). (F-Ist)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi, Minggu (31/8/2025).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni menjelaskan, penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di samping Laundry Mama, SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 21,80 kilogram sisik trenggiling yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Hasil penyidikan mengungkapkan sisik trenggiling ini memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya barang ilegal tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional,” ujar AKBP Ruslaeni.

Dalam penindakan ini, polisi belum mengamankan tersangka. Meski demikian, barang bukti tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.

“Saat ini barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merusak kelestarian alam. Masyarakat diimbau tidak membeli atau memperjualbelikan satwa dilindungi serta mendukung upaya bersama menjaga lingkungan hidup demi masa depan generasi mendatang. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *