BP Batam Gelar Konsultasi Publik Soal Perluasan Kawasan FTZ, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 10%

Batam (SN) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Balairungsari, pada Selasa (26/8/2025) ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi publik terhadap perluasan wilayah FTZ (Free Trade Zone) Batam.
Acara ini dibuka secara virtual oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Elen Setiadi, yang menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberi perhatian besar pada pengembangan Batam sebagai kawasan ekonomi unggulan nasional.
“Presiden telah mengarahkan agar BP Batam mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menyederhanakan regulasi, menyelesaikan permasalahan lahan, serta mengoptimalkan sektor strategis dan pariwisata,” ujar Elen dalam sambutannya.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 10%, atau dua kali lipat di atas rata-rata nasional. Sebagai bentuk dukungan, telah diterbitkan PP Nomor 25 dan 28 Tahun 2025 yang memperkuat peran KPBPB sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional.
Salah satu poin utama dalam perubahan PP 46/2007 adalah perluasan wilayah FTZ Batam, dari sebelumnya 8 pulau menjadi mencakup 14 pulau tambahan dan sebagian kecil wilayah perairan. Elen menyebutkan bahwa wilayah baru tersebut akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang sama dengan kawasan FTZ Batam saat ini.
“Perluasan ini diharapkan dapat menampung potensi investasi yang tidak lagi tertampung di wilayah Batam utama,” ungkapnya.
Dalam pemaparan rancangan perubahan PP yang disampaikan oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, ditegaskan bahwa hak-hak masyarakat dan pihak swasta akan tetap dihormati.
“Warga yang belum memiliki hak milik namun sudah tinggal secara substantif akan diprioritaskan. Selain itu, wilayah tangkapan nelayan dan kawasan pesisir tetap akan diproteksi,” jelas Sudirman.
Untuk sektor swasta, Hak Atas Tanah yang sudah ada sebelum perluasan FTZ akan tetap diakui dan dihormati hingga masa berlakunya habis.
Kegiatan ini dihadiri secara luring dan daring oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Dirjen Perbendaharaan, Forkopimda Batam, akademisi, asosiasi, perusahaan, LSM, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kepri, dan Lembaga Adat Melayu Kepri.
Diskusi berlangsung aktif dalam sesi tanya jawab, di mana berbagai masukan dan pertanyaan dari publik diterima langsung oleh jajaran BP Batam. (SN)
Editor : M Nazarullah