Kejari Bintan Bongkar Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan, 4 Orang Resmi Jadi Tersangka

Bintan (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, pada Kamis (14/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai hasil penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Kini status mereka dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Roi.
Keempat tersangka tersebut adalah R.P (Direktur PT PAB), I.S (Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023), M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023), dan S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021–2024).
Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 orang saksi dan menyita 544 bundel dokumen terkait perkara ini. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, keempat tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (HR-SN)
Editor : M Nazarullah