Mulai 1 Agustus, Warga Tanjungpinang Wajib Daftar ke Puskesmas Lewat Aplikasi Mobile JKN

– Inovasi Digital Demi Pelayanan Lebih Cepat dan Praktis

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, menyebut sistem ini memberi kemudahan nyata bagi pasien. (F-Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Mulai 1 Agustus 2025, sejumlah puskesmas di Kota Tanjungpinang resmi memberlakukan sistem antrean online bagi peserta BPJS Kesehatan. Melalui aplikasi Mobile JKN, warga kini bisa mendaftar layanan kesehatan dari rumah, tanpa harus antre sejak pagi.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses layanan sekaligus meminimalisir kerumunan di ruang tunggu. Beberapa puskesmas yang sudah menerapkan kebijakan ini antara lain Puskesmas Seijang, Tanjungpinang, Mekar Baru, Batu 10, dan Tanjung Unggat.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, menyebut sistem ini memberi kemudahan nyata bagi pasien.

“Prosedurnya sangat mudah. Yang penting sudah punya aplikasi Mobile JKN dan jaringan internet,” ujar Rustam, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, turut mendukung penuh kebijakan digitalisasi ini. “Pak Wali sangat mendukung karena ini membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan,” tambahnya.

Meski pendaftaran online mulai diwajibkan, pemerintah kota tetap memperhatikan kelompok rentan. Rustam memastikan bahwa layanan manual tetap tersedia selama masa transisi, khususnya bagi lansia, warga yang belum memiliki ponsel pintar, atau yang menghadapi kendala teknis.

“Ini bukan perubahan mendadak. Kami siapkan petugas di puskesmas untuk membantu pasien yang belum terbiasa dengan aplikasi,” jelasnya.

Sejak diterapkan, antusiasme masyarakat terhadap sistem antrean online menunjukkan tren positif. Di Puskesmas Seijang, jumlah pendaftar via Mobile JKN melonjak dari kurang dari 10 orang per hari menjadi lebih dari 35 orang.

Petugas khusus juga ditempatkan di area pendaftaran untuk mendampingi warga yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, atau yang mengalami kesulitan teknis saat mendaftar. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *