2 Kilogram Sabu Direbus dan Dibuang: Polres Karimun Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara

Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,067 kilogram di Gedung Serbaguna Mapolres Karimun, Kamis (31/7/2025). (F-Ist)

Karimun (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,067 kilogram di Gedung Serbaguna Mapolres Karimun, Kamis (31/7/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap jaringan pengedar narkoba lintas negara dan provinsi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Pidum Kejari Karimun, perwakilan BNNK, dan pihak Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan narkotest, dan hasilnya positif mengandung methamphetamine. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

“Total 2.067 gram barang bukti sabu dimusnahkan, yang berasal dari enam tersangka,” ujar AKBP Robby dalam keterangannya.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial M, S, RM, R, A, dan D. Mereka ditangkap dalam operasi terpisah di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karimun. Polisi mengungkap, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Riau Daratan dan Sumatra.

“Karimun sering dijadikan jalur transit oleh para pelaku penyelundupan narkoba sebelum barang diedarkan ke daratan Riau dan Sumatra,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati. (YDR-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *