Bukti Kuat Menjerat Mantan Pimpinan JNE Anambas: Penggelapan Uang COD Rp157 Juta Terungkap

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. (F-Dok Polres Natuna)

Natuna (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas memastikan proses hukum terhadap SA (36), mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil Cash On Delivery (COD) milik JNE Cabang Anambas dengan total kerugian mencapai Rp157 juta.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah yang diperoleh dari proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat.

“Sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami memastikan bahwa seluruh prosedur telah kami jalankan dengan mengikuti peraturan dan standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujar Alfajri, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga : Penggelapan Uang COD JNE Anambas, Pjs. Coordinator Ditangkap Polisi

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rudi Luis, mengungkapkan bahwa penyidik awalnya memanggil SA sebagai saksi, yang dilakukan di Polsek Bengkong, Kota Batam, karena SA berada di sana. Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa uang COD yang seharusnya disetorkan ke JNE Batam telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan saksi lain, termasuk kurir dan pihak JNE Batam. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, sehingga status SA kami naik menjadi tersangka,” jelas Iptu Rudi.

Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan langsung menangkap SA. Keputusan ini diambil setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup, guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri.

“Karena kuatnya bukti yang ada, kami langsung menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan. Kami juga tidak lagi mengeluarkan surat pemanggilan,” tambah Iptu Rudi.

Baca Juga : Gugatan Komunitas Bakti Bangsa Ditolak Mahkamah Konstitusi dalam Sidang PHPU Pilkada Bintan

Terkait proses hukum lebih lanjut, meski perjalanan menuju Polres Kepulauan Anambas cukup jauh, sehingga waktu tempuh melebihi batas yang diatur undang-undang, penyidik tetap memastikan tersangka dibawa dan dihadapkan kepada penyidik setelah diterbitkannya surat perintah membawa tersangka.

Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami JNE Cabang Anambas dihitung sebesar Rp157 juta. Kerugian tersebut terdiri dari dua bagian: pertama, selisih uang COD yang tidak disetorkan SA, sekitar Rp78 juta, dan kedua, kerugian akibat barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas, yang tidak segera dikirimkan kembali sesuai jadwal.

“Uang COD yang diterima kurir seharusnya disetorkan langsung ke JNE Batam dalam waktu 1-2 hari. Namun, tersangka hanya mengirimkan sebagian, yang menyebabkan selisih sekitar Rp78 juta. Selain itu, barang-barang yang hilang di gudang menambah kerugian total menjadi Rp157 juta,” jelas Iptu Rudi.

Dengan bukti yang kuat, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SA sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Polres Kepulauan Anambas juga telah memberi informasi kepada keluarga SA mengenai proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami juga sudah memberitahukan keluarga tersangka mengenai semua langkah yang telah diambil, termasuk surat perintah membawa dan penangkapan yang telah mereka terima,” tutup Rudi Luis. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *