Buron Kasus Penipuan dan Penggelapan di Jambi Ditangkap di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi. (F-Dok Sketsa)

Tanjungpinang (SN) – Unit Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan tim dari Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar buronan atas kasus penipuan dan penggelapan, Selasa malam (29/7/2025).

Pelaku berinisial AP diringkus tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjungpinang Kota. Penangkapan dilakukan aparat gabungan setelah melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri dari wilayah Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AP diduga terlibat dalam tindak penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah yang berasal dari hasil penjualan pupuk di wilayah perkebunan Jambi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tadi malam, anggota kami bersama tim dari Polda Jambi menangkap seorang buronan kasus penipuan di wilayah Tanjungpinang,” ujar Hamam di Tanjungpinang, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa setelah proses penangkapan, pelaku langsung dibawa oleh tim Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di daerah asal kasus tersebut.

“Kami hanya memfasilitasi penangkapan berdasarkan koordinasi antarwilayah. Saat ini, pelaku sudah diserahkan kepada pihak Polda Jambi,” jelasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti sinergi yang kuat antarjajaran kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan lintas wilayah. Kombes Hamam Wahyudi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok bisnis dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *