BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Tanjungpinang Gelar FGD untuk Validasi Data Peserta Jamkesda

BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan FGD untuk membahas validitas data peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Jumat (7/3/2025). (F-Pemko Tpi)

Tanjungpinang (SN) – BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas validitas data peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (7/3/2025).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembaruan data peserta sangat krusial untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran.

“Validasi data ini harus segera dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pembayaran, dan manfaat dari program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegas Zulhidayat.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peserta yang memiliki NIK kosong, NIK tidak ditemukan, NIK ganda, serta mereka yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, segera dikeluarkan dari daftar Jamkesda.

“Peserta yang datanya sudah berubah tidak akan lagi kita bayarkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan tepat sasaran,” ujar Zulhidayat.

Baca Juga : Safari Ramadan 1446 H: Lis – Raja Sambangi Masjid Sabilurrosyad Pererat Silaturahmi dan Berbagi Keberkahan

Zulhidayat juga mendorong Disdukcapil untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurusan akta kematian, serta melakukan jemput bola agar setiap bayi yang lahir segera memiliki akta kelahiran dan NIK.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M.N. Andriansah, melaporkan bahwa hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Tanjungpinang mencapai 227.863 jiwa, atau 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa.

“Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) sesuai target tahun 2025, cakupan peserta minimal harus 98 persen. Saat ini masih ada sekitar 874 kuota yang bisa dimanfaatkan untuk menambah cakupan,” jelas Andriansah.

Meski demikian, ia juga mengungkapkan bahwa tingkat keaktifan penggunaan layanan BPJS Kesehatan di Tanjungpinang baru mencapai 79,81 persen.

“Belum tercapainya target UHC ini bisa disebabkan oleh peserta yang sudah tidak lagi masuk dalam segmen kepesertaan tertentu atau telah beralih ke segmen lainnya,” tambahnya.

Baca Juga : Perkuat Sistem Rujukan Gawat Darurat, Dinkes Tanjungpinang Inisiasi Pertemuan Lintas Fasilitas Kesehatan

Selama proses validasi data, BPJS Kesehatan menemukan 170 peserta dengan NIK yang tidak valid, termasuk beberapa yang telah meninggal dunia. “170 peserta dengan NIK tidak valid ini sudah kami nonaktifkan agar tidak ada tagihan yang dibebankan kepada Pemko,” kata Andriansah.

Ia berharap, dengan validasi dan sinkronisasi data yang lebih baik, kendala serupa tidak akan terulang di masa depan.

“Dengan demikian, program JKN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaatnya,” tutup Andriansah (SN).

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *