RSUD Muhammad Sani Karimun Ditegur Ombudsman, Terbukti Lakukan Maladministrasi Layanan Visum

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri menyerahkan LHP kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani, Kabupaten Karimun, terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Visum Et Repertum. (F-Ombudsman Kepri)

Karimun (SN) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Muhammad Sani, Kabupaten Karimun, terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Visum Et Repertum. Penyerahan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman Kepri setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang melaporkan keterlambatan penerbitan visum untuk keperluan penyidikan perkara pidana penganiayaan.

Baca Juga : Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Bintan, Angkat Isu Narkoba, Bullying, dan Media Sosial

Visum tersebut diketahui diajukan oleh pelapor melalui Polres Tanjung Balai Karimun sejak 26 November 2024, namun baru diterbitkan oleh RSUD Muhammad Sani pada 6 Mei 2025, atau sekitar lima bulan kemudian.

“Padahal, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), waktu penyelesaian dokumen medis maksimal hanya 7 hari,” terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Kepri menyimpulkan bahwa RSUD Muhammad Sani telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam pelayanan visum.

Baca Juga : Satbinmas Polres Bintan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 1 Teluk Bintan

Dalam LHP tersebut, Ombudsman Kepri merekomendasikan agar Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani memberikan sanksi kepada petugas yang lalai dan segera melakukan sosialisasi kepada penyidik kepolisian di tingkat Polsek hingga Polres terkait prosedur permohonan Visum Et Repertum.

Dalam proses monitoring pada 24 Juli 2025, pihak rumah sakit menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Pihak RSUD menyampaikan bahwa mereka sudah memberikan sanksi kepada pegawai yang menyebabkan keterlambatan dan telah menyosialisasikan SOP kepada instansi kepolisian,” ungkap Lagat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya momen ini dijadikan sebagai langkah awal perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan daerah.

Baca Juga : Satbinmas Polres Bintan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 1 Teluk Bintan

“Selama ini sudah cukup banyak keluhan masyarakat terhadap layanan di rumah sakit milik pemerintah daerah. Kami berharap momentum ini dijadikan perbaikan tata kelola layanan di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun,” tegasnya. (YDR-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *