Perjudian Terselubung di Bintan Timur Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Satreskrim Polres Bintan berhasil membongkar praktik perjudian yang dilakukan secara diam-diam di sebuah gubuk terpencil di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (9/7/2025). (F-Mala)

Bintan (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasilH membongkar praktik perjudian yang dilakukan secara diam-diam di sebuah gubuk terpencil di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur. Empat pria berinisial M, W, S, dan V tak berkutik saat digerebek saat sedang asyik bermain kartu remi jenis “daun merah” dengan taruhan uang tunai.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penangkapan disampaikan langsung oleh Kanit 1 Tindak Pidana Umum, Ipda Yofi, didampingi Kasihumas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusunan Bako dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Bintan, Rabu (9/7/2025).

“Empat orang tersangka kami amankan beberapa hari lalu saat mereka tengah berjudi menggunakan kartu remi dan sejumlah uang tunai sebagai taruhan,” ungkap Ipda Yofi kepada awak media.

Baca Juga : Pemko Gandeng Kejari Tanjungpinang Tuntaskan 78 PSU dan Aset Bermasalah

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai yang digunakan saat berjudi. Keempatnya langsung digiring ke Mapolres Bintan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti sudah kami amankan. Kini, keempat tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Hotma.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP tentang perjudian, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Dugaan Pungli di Sistem E-Ticketing Pelabuhan SBP, Kejati Kepri Turun Tangan

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya yang meresahkan lingkungan.

“Perjudian tidak hanya melanggar hukum, tapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi pelakunya,” pungkas Ipda Yofi. (HR-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *