Oknum Polisi dan Istri Jadi Tersangka TPPO, Penyidik Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (F-Dok Sketsa)

Tanjungpinang (SN) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melengkapi petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat tiga orang tersangka, termasuk oknum anggota Polres Bintan berinisial Ad, istrinya Rs, serta satu pelaku lainnya, H.

Berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan oleh jaksa peneliti agar dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan. Saat ini, penyidik masih menghadapi kendala dalam memenuhi beberapa poin yang diminta pihak kejaksaan.

“Masih ada kendala dengan saksi yang tidak berada di Tanjungpinang. Itu salah satu petunjuk yang diminta oleh jaksa,” jelas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu (9/7/2025).

Hamam mengatakan bahwa keberadaan saksi tersebut sangat penting untuk memperjelas konstruksi kasus yang tengah ditangani. Namun, ia tidak merinci siapa saksi dimaksud.

Meski demikian, Hamam memastikan bahwa ketiga tersangka, yakni Ad, Rs, dan H, telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Tanjungpinang menuju Malaysia.

Salah satu korban bahkan sempat tinggal selama dua bulan di rumah pasangan Ad dan Rs, namun tak kunjung diberangkatkan seperti yang dijanjikan.

“Dalam perkara ini ada dua korban,” tambah Hamam.

Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian setelah merasa ditipu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah menerima uang sebesar Rp 33 juta sebagai biaya pemberangkatan ke luar negeri.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang terus mengupayakan pelengkapan berkas perkara agar bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *