Komisi II DPR Soroti Maraknya Penjualan Pulau: Desak Audit Daerah Pesisir dan Penataan Batas Wilayah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, melontarkan peringatan keras terhadap maraknya praktik penjualan pulau dan penyalahgunaan fungsi kawasan kepulauan di Indonesia. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, melontarkan peringatan keras terhadap maraknya praktik penjualan pulau dan penyalahgunaan fungsi kawasan kepulauan di Indonesia. Ia menyebut fenomena ini sebagai alarm bahaya yang membutuhkan tindakan cepat dan menyeluruh, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Raja Ampat.

“Kejadian penjualan pulau bukan hal baru. Tapi sekarang ini semakin mengkhawatirkan. Ada pergeseran fungsi kepulauan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Aria Bima di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025), seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya yang berada di wilayah pesisir. Ia juga mendorong dibentuknya panitia kerja (Panja) khusus di DPR RI yang fokus pada pengawasan dan penataan fungsi kepulauan.

“Ini bukan soal bikin aturan baru. Regulasi sudah ada. Masalahnya eksekusi di lapangan. Harus ada pengawasan yang konsisten,” tegasnya.

Baca Juga : Empat Pulau di Kepri Dijual di Situs Asing, DPR RI: Ini Pengkhianatan terhadap Kedaulatan

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Bahtra Banong, mengecam praktik penjualan pulau sebagai tindakan yang jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan undang-undang.

“Pulau-pulau itu masuk kawasan konservasi. Tidak bisa dimiliki apalagi diperjualbelikan sepenuhnya oleh pihak swasta. Kalau ada yang mengklaim menjual pulau, jelas itu melanggar hukum,” katanya.

Bahtra menambahkan, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut harus diperiksa secara hukum, terutama jika mengatasnamakan pemerintah dalam praktiknya.

“Kalau memang terbukti ada yang menjual pulau, apalagi mengaku dari pemerintah, itu harus dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh ada celah,” tegasnya.

Baca Juga : Ledakan Kasus Sifilis Capai 23 Ribu, DPR: Ini Alarm Bahaya untuk Masa Depan Bangsa

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah mempercepat penataan batas administrasi, terutama di daerah terpencil dan kepulauan yang rawan konflik wilayah dan tumpang tindih data.

“Penataan batas wilayah harus segera diselesaikan berbasis data geospasial. Bukan hanya antar provinsi, tapi juga antar desa. Supaya tidak ada kekosongan data atau celah hukum,” ujar Bahtra.

Upaya penataan batas ini dianggap krusial, mengingat proses pemekaran daerah selama ini belum diimbangi dengan pembenahan struktur wilayah yang jelas.

“Kami akan bekerja sama dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan semua batas wilayah dipetakan dan ditetapkan dengan akurat,” tutupnya. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *