Sekjen Kemendagri Suhajar Tekankan Pemda Harus Membayar THR Tepat Waktu

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (F-Puspen Kemendagri)

Jakarta (SN) – Penegasan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat aktu ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) bukan hanya disamikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Namun, hal itu disampikan juga oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Suhajar menegaskan agar Pemda membayar THR tepat pada waktunya, dan THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Mohon segera dibayarkan, tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” jelas Suhajar pada rakor persiapan Pemda pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dalam siaran tertulisnya yang diterima sketsanews.id, Rabu (20/03/2024).

Pria kelahiran Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ini menjelaskan bahwa pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Sementara untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

Suhajar berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.

Di samping itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan pejabat (Pj.) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Kepada gubernur atau Pj Gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj Gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” tegas Suhajar.

Menangapi hal ini sebenarnya pemda telah memastikan akan membayar THR dan gaji 13 tersebut tepat waktu, seperti Pemerintah Kota Tanjungpinang akan segera mencairkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah, bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selain THR, pegawai juga akan menerima gaji ke-13.

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, menyatakan bahwa berdasarkan keputusan pemerintah pusat, THR dan gaji ke-13 ASN dan P3K akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

“THR dan gaji ke-13 akan dicairkan penuh, bukan hanya 50 persen. Insyaallah, akan dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri,” kata Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan di Tanjungpinang, Rabu (20/03/2024).

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *