Drama Penculikan Bayi 5 Bulan di Sagulung: Terbongkar Lewat Status WhatsApp, Pelaku Ternyata Pengasuh Sendiri

Batam (SN) – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Sagulung membuahkan hasil gemilang setelah berhasil mengungkap kasus penculikan bayi perempuan berusia 5 bulan yang sempat menggemparkan warga. Kasus ini terungkap setelah sang ibu, AMS (30), melaporkan anaknya hilang pada Senin, 9 Juni 2025.
Yang membuat publik terkejut, pelaku penculikan ternyata adalah pengasuh yang selama ini dipercaya merawat bayi mungil tersebut. Ironisnya, kasus ini mencuat setelah si ibu melihat sebuah status WhatsApp pelaku yang menampilkan foto sang bayi tanpa seizin keluarga.
“Pelaku nekat membawa kabur bayi korban bersama dua rekannya, ML (29) dan S (32), yang berasal dari Aceh,” ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Menyadari ada yang tidak beres, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Respon cepat pun dilakukan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, tim Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan pelacakan dan investigasi intensif.
Hasilnya, bayi yang diculik ditemukan di sebuah desa terpencil Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Berkat koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Batee, para pelaku berhasil dibekuk dan bayi korban diselamatkan dalam kondisi sehat.
“Ini bukti nyata kerja cepat dan solid antar kepolisian. Kami tak akan pernah kompromi terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak,” tegas Iptu Rohandi.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mempercayakan anak kepada orang lain. “Jangan tunda melapor jika melihat hal mencurigakan. Tindakan cepat bisa menyelamatkan nyawa,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Sagulung. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta. (SN)
Editor : M Nazarullah