Kemendagri Dalami Status 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut, Data Baru Siap Diserahkan ke Presiden

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebut Kemendagri kini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap data dan informasi untuk memastikan kejelasan batas wilayah tersebut. (F-Puspen Kemendagri)

Jakarta (SN) – Status administrasi empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi sorotan nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap data dan informasi untuk memastikan kejelasan batas wilayah tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal ini usai memimpin rapat penting di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Rapat dihadiri sejumlah instansi strategis, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, dan unsur lainnya.

“Ini bukan sekadar soal garis batas di peta. Kami memperhitungkan aspek geografis, historis, politik, hingga sosiokultural secara menyeluruh,” ujar Bima kepada media, dan diteria redaksi media ini.

Yang menarik, Kemendagri disebut telah menemukan novum atau data baru yang berpotensi mengubah arah keputusan. Data tersebut akan segera disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian dan dilanjutkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

“Novum ini penting. Akan kami lengkapi dalam berkas resmi, dan akan kami serahkan ke Bapak Menteri untuk kemudian dilaporkan ke Presiden,” tegas Bima.

Baca Juga : Sengketa Empat Pulau Memanas, DPR Usul Undang-Undang Khusus Batas Wilayah

Meski belum bisa dibuka ke publik, Bima meyakinkan bahwa data tersebut sangat krusial dalam membentuk keputusan yang adil dan objektif bagi semua pihak. Ia pun mengajak publik untuk bersabar menunggu hasil akhir kajian pemerintah.

“Kita ingin keputusan yang tepat dan tidak gegabah. Semua masukan akan kami pelajari, termasuk data yang sempat beredar di masyarakat,” tambahnya.

Bima juga menanggapi kabar yang menyebut Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 berkaitan langsung dengan status empat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu bersifat nasional dan bukan spesifik untuk wilayah Aceh dan Sumut.

“Itu adalah keputusan terkait pemutakhiran data kode wilayah seluruh Indonesia, bukan soal klaim wilayah antarprovinsi,” jelasnya.

Baca Juga : Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Kemendagri Beberkan Kronologi Penetapan Wilayah

Persoalan batas wilayah ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Bima mengungkapkan, Mendagri Tito Karnavian secara intens berkomunikasi dengan berbagai pihak, dan keputusan akhir akan segera diambil dalam waktu dekat.

“Seperti disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), Presiden sangat concern dan akan menyikapi ini dengan bijak,” pungkasnya. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *