Warga Kurang Mampu di Tanjungpinang Diminta Segera Daftar PBI BPJS Kesehatan

Tanjungpinang (SN) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) Pemerintah Tanjungpinang mengimbau masyarakat prasejahtera yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinkes Dalduk dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam, pada Senin (16/6/2025). Menurutnya, saat ini masih tersedia kuota bantuan iuran baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang bisa dimanfaatkan.
“Kami minta bantuan Bapak/Ibu Lurah, RW, dan RT untuk menyebarluaskan informasi ini dan mendorong warga yang kurang mampu agar segera mendaftar, sebelum sakit datang,” tegas Rustam.
Rustam menjelaskan bahwa hasil evaluasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang menunjukkan masih banyak ruang bagi warga untuk masuk dalam program PBI. Ini menyusul perpindahan 3.255 peserta PBI dari skema APBD Kota ke skema PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat.
Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.381 peserta telah dinonaktifkan oleh pusat. Kabar baiknya, kuota yang kosong ini kini bisa kembali diisi. Ditambah lagi, ada alokasi tambahan dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk 443 jiwa.
“Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan. Jangan tunggu sampai sakit untuk daftar BPJS. Kalau sudah terdaftar, masyarakat bisa langsung mendapat perlindungan saat dibutuhkan,” ujar Rustam.
Baca Juga : 14 Atlet Disabilitas Tanjungpinang Unjuk Gigi di Ajang Talent Scouting Nasional
Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Tanjungpinang telah mencapai 228.397 jiwa, atau 95,48 persen dari total penduduk semester II tahun 2024. Sebagian besar peserta berasal dari segmen PBI JK, diikuti oleh PPU PNS, PPU Badan Usaha, PBPU, PBI APBD, dan segmen Bukan Pekerja (BP).
Tahun ini, Pemko Tanjungpinang mengalokasikan kuota PBI sebanyak 26.500 jiwa. Pemerintah Provinsi Kepri juga menambah kuota sebanyak 3.590 jiwa khusus untuk masyarakat Tanjungpinang.
Rustam mengaku prihatin karena banyak warga baru mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saat sudah dirawat di rumah sakit.
“Padahal, pendaftaran harus dilakukan saat sehat. Kalau sudah sakit, kepesertaan tidak bisa langsung aktif. Jangan tunggu terlambat,” imbuhnya.
Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI, bisa langsung menghubungi kelurahan setempat atau Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. (SN)
Editor : M Nazarullah