Sengketa Empat Pulau Memanas, DPR Usul Undang-Undang Khusus Batas Wilayah

Jakarta (SN) – Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kian menjadi sorotan publik. Menyikapi polemik tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar penetapan batas wilayah diatur melalui undang-undang khusus. Langkah ini dinilai lebih konstitusional dan dapat mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.
“Ke depan, memang lebih memadai jika pengaturan batas wilayah ditetapkan melalui undang-undang. Karena batas wilayah itu menyangkut sejarah, budaya, bahkan imajinasi masa depan suatu daerah,” ujar Irawan dalam keterangan resmi, pada Senin (16/6/2025) dikutip dari laman DPR RI.
Polemik mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada 25 April 2025, yang menetapkan empat pulau-Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, selama ini keempat pulau tersebut dianggap bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Selain usulan UU khusus, Irawan juga mendorong revisi terhadap sejumlah aturan yang dianggap kurang responsif terhadap kompleksitas konflik batas wilayah. Di antaranya adalah PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang menjadi pedoman penyelesaian sengketa wilayah dan penegasan batas daerah.
“Revisi regulasi ini penting agar tidak ada lagi polemik serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Baca Juga : Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Kemendagri Beberkan Kronologi Penetapan Wilayah
Di tengah meruncingnya sengketa, muncul kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun langsung menyelesaikan polemik empat pulau ini. Langkah ini mendapat sambutan positif dari Irawan, yang menyebutnya sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga persatuan nasional.
“Ini bukan soal mengambil alih kewenangan Mendagri, tetapi bentuk keseriusan Presiden agar konflik segera selesai secara adil dan diterima semua pihak,” kata legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa Prabowo siap menyelesaikan sengketa Aceh–Sumut secara langsung setelah melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait.
Meski Presiden turun tangan, Irawan menyatakan keyakinannya bahwa Mendagri Tito Karnavian tetap memiliki kapasitas dan pengalaman mumpuni untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung lama ini.
“Saya percaya, Mendagri punya kemampuan, otoritas, dan pengalaman untuk menyelesaikannya. Namun bila Presiden ingin langsung menyelesaikan, itu akan membuat hasilnya lebih kredibel,” ujarnya.
Baca Juga : Kemendagri Siap Jadi Penengah Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut
Tito sendiri menjelaskan bahwa Kepmendagri terkait pengalihan administrasi empat pulau telah melalui kajian mendalam, termasuk dari aspek geografis dan kepentingan strategis nasional—khususnya terkait pencatatan pulau ke PBB. Ia juga membuka ruang jika pihak Pemerintah Provinsi Aceh ingin menggugat keputusan tersebut secara hukum.
Irawan menambahkan, Komisi II DPR akan segera memanggil Mendagri, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah setelah masa reses berakhir di akhir Juni.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin, semangat kekeluargaan, dan demi menjaga keutuhan bangsa,” pungkasnya. (SN)
Editor : Mukhamad