Polresta Tanjungpinang Musnahkan 228 Gram Sabu, Disaksikan Langsung oleh Tersangka

Tanjungpinang (SN) – Kepolisian Resor Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 228,45 gram yang berhasil diungkap dalam operasi pada 7 April 2025. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Tanjungpinang, Rabu (12/6/2025), dengan pengamanan ketat dan disaksikan langsung oleh para tersangka serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dan tim kuasa hukum.
Dua tersangka berinisial IS dan AP, yang ditangkap aparat Satresnarkoba di kawasan Kampung Bugis, menjadi pusat perhatian dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan total berat bruto 228,45 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi kepada awak media.
Sebanyak 172,9 gram sabu dimusnahkan hari ini, sementara 55,55 gram lainnya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium. Pemusnahan dilakukan secara transparan: sabu-sabu terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat tes narkoba, kemudian dilarutkan dalam air mendidih dan dibuang ke dalam septiktank.
“Pemusnahan baru bisa dilakukan setelah seluruh hasil pengujian laboratorium kami terima secara resmi. Ini bagian dari prosedur hukum yang harus kami taati,” jelas AKP Lajun.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Kami pastikan semua proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah