DPRD Batam Bahas Tuntas Propemperda 2025: Layanan Adminduk Akan Lebih Mudah dan Gratis

Bapemperda DPRD Batam menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membahas kesiapan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (F-DPRD Btm)

Batam (SN) – Langkah besar menuju regulasi yang lebih adaptif dan berpihak kepada masyarakat terus digalakkan DPRD Kota Batam. Kamis (5/6/2025), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membahas kesiapan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Dipimpin Ketua Bapemperda Siti Nurlailah dan didampingi anggota Hendrik, rapat digelar di ruang Komisi III DPRD Kota Batam. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari berbagai OPD strategis seperti Disdukcapil, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, DP3AP2KB, serta Bagian Hukum Setda Batam.

Dalam rapat, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi sorotan utama. Ketua Bapemperda menegaskan pentingnya sinkronisasi antara substansi Ranperda, kesiapan anggaran, dan jadwal pembahasan DPRD. Salah satu Ranperda yang dinilai paling siap untuk segera diajukan adalah revisi Perda Adminduk.

Baca Juga : DPRD Batam Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Kepala Bidang Disdukcapil Batam, Nur Amri Arif, memaparkan berbagai pembaruan revolusioner dalam revisi tersebut. Di antaranya, penghapusan surat pengantar RT/RW untuk pengurusan dokumen, layanan adminduk sepenuhnya digratiskan, hingga tidak ada lagi batasan waktu untuk pencatatan akta kelahiran.

“Ini bentuk nyata penyederhanaan birokrasi dan pelayanan yang lebih ramah warga. Proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri juga sudah rampung,” jelas Nur Amri.

Anggota Komisi I, Hendrik, turut memberikan dukungan, meski menekankan pentingnya kesiapan teknis pelayanan. “Selama tujuannya untuk memudahkan masyarakat, kami dukung penuh. Tapi pelayanan harus tetap prima,” ujarnya.

Selain Adminduk, Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum-Fasos) juga dibahas. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD mengingat banyaknya laporan masyarakat soal lahan fasum dan fasos yang tak sesuai peruntukan.

“Masalah fasum dan fasos ini klasik, sering menimbulkan konflik di kawasan perumahan. Perlu diatur secara tegas melalui Perda,” tegas Hendrik.

Baca Juga : DPRD Batam Bahas Tuntas Propemperda 2025: Layanan Adminduk Akan Lebih Mudah dan Gratis

Sementara itu, Ranperda tentang Kota Ramah Anak juga mulai dibahas, meski masih perlu penajaman terminologi. DP3AP2KB menekankan pentingnya regulasi ini, karena Batam belum memiliki perda khusus yang melindungi hak-hak anak secara komprehensif.

Menutup rapat, Ketua Bapemperda meminta semua OPD segera melengkapi dokumen pendukung pengajuan Ranperda. Ia juga menyebut Ranperda Adminduk dan Fasum-Fasos akan diajukan terlebih dahulu, disusul Ranperda Kota Ramah Anak setelah pengesahan Perubahan APBD 2025.

“Dengan regulasi yang lebih responsif, kita ingin menjadikan Batam kota yang tidak hanya modern, tapi juga manusiawi dan inklusif,” pungkas Siti Nurlailah. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *