Pengadilan Negeri Natuna Vonis Remaja Pelaku Pembunuhan Bayi dengan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

Natuna (SN) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna telah menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada MS (15), seorang remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Fauzi, pada Jumat (23/08/2024), yang dihadiri secara daring oleh terdakwa serta konselor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas, Erdawati.
Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikky Junismero, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Ya sudah divonis, tuntutan JPU 3 tahun. Putusan hakim 2,5 tahun,” kata JPU Nikky Junismero.
Erdawati, konselor P2TP2A Anambas, mengungkapkan bahwa MS menerima putusan hakim dengan lapang dada. Ia juga menambahkan bahwa kondisi psikologis terdakwa kini sudah jauh lebih baik dibandingkan saat penangkapan.
“Alhamdulillah sudah baik kondisinya. Kita terima kasih kepada jaksa yang tidak melakukan banding,” ujarnya.
MS kini telah dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam untuk menjalani proses hukuman. Erdawati berharap agar masa hukuman ini dapat membawa perubahan positif pada kepribadian MS dan membuatnya lebih patuh terhadap aturan agama.
Kasus ini berawal dari kejadian tragis pada Juli lalu di Jalan Pemuda, Tarempa, Kecamatan Siantan, di mana MS membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Dalam keadaan panik, MS menutup mulut dan hidung bayi hingga mengakibatkan kematian. Setelah itu, MS menguburkan jenazah bayi di belakang rumah.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga menemukan jasad bayi tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah