Kejari Tanjungpinang Kembali Selamatkan Uang Negara dari Kasus Korupsi TPS-3R

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam memberantas korupsi kembali membuahkan hasil. Rabu (28/5/2025), melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari berhasil menerima pengembalian uang negara senilai Rp278.113.250 dari terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis.
Pengembalian ini dilakukan oleh Arif Monatar Panjaitan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, yang sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Vonis tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tertanggal 30 November 2023.
“Hari ini, Kejari Tanjungpinang melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Arif Monatar Panjaitan. Dana tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” ujar Senopati, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, mewakili Plt. Kepala Kejari, Atik Rusmiaty Ambarsari.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tertanggal 25 Januari 2024.
Tak hanya Arif, kasus korupsi TPS-3R ini juga menyeret nama Samsuri, Koordinator BKM Maju Bersama, yang turut divonis bersalah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023 menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp278.113.250. Jika tidak dibayar, Samsuri harus menjalani tambahan pidana satu tahun penjara.
Penyelidikan mengungkap bahwa Samsuri mengambil alih pengelolaan pencairan dana yang seharusnya dijalankan oleh KSM Perkasa, menyebabkan penyimpangan dana dan kerugian bagi negara.
Kasus ini sempat mendapat angin segar di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang membebaskan kedua terdakwa. Namun, Kejari Tanjungpinang tidak tinggal diam. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung—dan menang.
“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Arif Monatar Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Senopati. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah