Ombudsman Kepri Temukan Dugaan Intervensi Luar di Penerimaan Siswa Madrasah 2025

Batam (SN) – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Riau tercoreng oleh temuan mengejutkan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri mengungkap adanya indikasi intervensi dari pihak luar yang diduga berusaha “menyelundupkan” calon siswa yang tidak lolos seleksi agar tetap diterima di madrasah.
“Kami mendapati adanya pihak luar yang memaksakan peserta didik yang tidak lolos seleksi agar bisa diterima. Ini jelas menyalahi aturan,” ungkap Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Selasa (27/5/2025).
Adi menegaskan bahwa praktik intervensi semacam ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga mengancam keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan.
“Penyimpangan prosedur akibat intervensi akan merusak sistem seleksi dan menurunkan kualitas pendidikan madrasah,” ujarnya tegas.
PPDBM 2025 di madrasah negeri, mulai dari MIN, MTs, hingga MAN, sejauh ini telah berjalan melalui sistem digital Prima Satu yang diklaim transparan dan akuntabel. Proses seleksi mencakup jalur CBT, prestasi akademik-nonakademik, serta afirmasi bagi siswa dari kelompok rentan seperti keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Namun, intervensi pihak luar dikhawatirkan dapat merusak sistem yang selama ini dibangun untuk menjamin keadilan.
“Jangan sampai ada yang bermain di balik layar. Ini soal masa depan anak-anak dan integritas lembaga pendidikan kita,” kata Adi.
Sebagai langkah antisipasi dan pengawasan, Ombudsman Kepri telah membuka posko pengaduan khusus untuk masyarakat yang menemukan kejanggalan atau dugaan maladministrasi dalam PPDBM maupun proses Seleksi Prestasi Masuk Madrasah Berstandar (SPMB).
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan. Laporkan jika ada dugaan pelanggaran ke WhatsApp Ombudsman di 0811-9813-737,” imbau Adi. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah