Meutya Hafid: Dewan Pers Harus Redefinisi Peran di Tengah Gempuran Era Digital

Jakarta (SN) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyerukan perlunya redefinisi peran Dewan Pers agar tetap relevan dan responsif terhadap tantangan zaman. Ia menegaskan, pergeseran konsumsi informasi dari media konvensional ke media sosial tak bisa lagi diabaikan, apalagi ketika banyak informasi di platform digital disajikan tanpa standar etika jurnalistik.
“Dunia media berubah cepat, dan kita tak bisa hanya berdiri sebagai penonton. Dewan Pers perlu melakukan redefinisi peran agar mampu menjawab tantangan era digital, tanpa keluar dari koridor Undang-Undang Pers,” ujar Meutya Hafid dalam audiensi bersama jajaran Dewan Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025) dikutip dari laman Komdigi.
Menurut Meutya, bukan hanya media sosial dan konten kreator yang menjadi tantangan, tetapi juga media arus utama yang kini beroperasi dalam lanskap digital dan sering kali terjebak dalam pusaran algoritma serta tekanan clickbait.
“Kami melihat tantangan etika kini menyentuh seluruh spektrum media. Bahkan media besar pun tak luput dari godaan menyimpang dari prinsip jurnalistik. Di sinilah pentingnya pembaruan regulasi dan pengawasan etik,” tegasnya.
Baca Juga : Lawan Nyamuk Pembunuh, DPR RI Bentuk Kaukus Kesehatan Nasional
Menteri Meutya menyambut positif inisiatif Dewan Pers yang aktif menyerap aspirasi lintas sektor untuk merumuskan peta jalan keberlanjutan pers nasional. Ia juga menekankan komitmen Kementerian Komdigi untuk bersinergi dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.
Ajakan kolaboratif ini disambut oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Ia menegaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah bagaimana meningkatkan literasi publik agar masyarakat mampu memilah informasi yang valid dan tidak mudah terjebak hoaks.
“Pers adalah pilar demokrasi. Tapi dalam dunia digital, tantangannya berlipat ganda. Literasi publik menjadi pertahanan utama kita,” ujar Komaruddin.
Ia menambahkan, pemetaan ulang peran para pemangku kepentingan dalam ekosistem pers menjadi hal mendesak agar hak masyarakat atas informasi yang benar tetap terjaga di tengah derasnya arus digitalisasi.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Kementerian Komdigi, seperti Sekjen Ismail, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya, Staf Ahli Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty, serta Kepala Biro Humas Rhina Anita.
Sementara dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Totok Suryanto, serta anggota Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, Rosarita Niken Widiastuti, dan Sekretaris Dewan Pers Slamet Santoso. (SN)
Editor : Mukhamad