Warga Tanjung Siambang Geruduk Kantor Gubernur Kepri: 15 Tahun Menanti Sertifikat Tanah

Ratusan warga Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, datang berbondong-bondong ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak, Senin (19/5/2025). (F-Ist ML)

Tanjungpinang (SN) – Ratusan warga Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, datang berbondong-bondong ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau Kepri untuk menyuarakan aspirasi mereka yang telah lama terkait kejelasan status tanah dan janji sertifikat yang tak kunjung ditepati.

Dengan membawa spanduk dan poster, para warga berbaris rapi. Di bawah terik matahari, mereka menyuarakan keluhan atas ketidakpastian hukum atas rumah yang telah mereka tempati selama lebih dari satu dekade.

“Sudah 15 tahun kami tinggal di sana, tapi sampai sekarang sertifikat tanah yang dijanjikan tidak juga kami terima,” tegas Abdul Fatah, Koordinator Aksi, kepada awak media di lokasi, Senin (19/5/2025).

Tak hanya menyoal legalitas tanah, warga juga menuntut perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan utama di lingkungan mereka yang rusak parah. Jalan itu, menurut mereka, menjadi nadi utama mobilitas sekitar 800 warga, namun hingga kini belum tersentuh perbaikan signifikan.

“Tadi kami sempat diajak berdialog. Katanya, perbaikan jalan baru akan dianggarkan tahun depan. Tapi soal sertifikat, belum ada kejelasan,” lanjut Abdul.

Baca Juga : Cari Ketam, Diserang Buaya: Warga Kampung Bugis Alami Luka Serius

Menanggapi gelombang protes tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghadapi kendala regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan yang berlaku melarang hibah tanah milik pemerintah daerah kepada individu.

“Kami paham keresahan warga. Namun, secara aturan, kami tidak bisa serta-merta menghibahkan tanah kepada perorangan. Meski begitu, kami sedang mengkaji solusi terbaik agar hak-hak warga tetap terlindungi,” jelas Adi.

Sebagai bentuk tanggung jawab sementara, Pemprov Kepri telah mengeluarkan surat keterangan kepemilikan sementara yang mengakui bahwa tanah tersebut memang ditempati secara sah oleh warga.

“Wajar jika masyarakat meminta kepastian hukum. Karena belum ada ikatan tetap, kami keluarkan surat itu sebagai bentuk pengakuan dan langkah awal,” tutupnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *