Jelang Iduladha 1446 H, DPPP Tanjungpinang Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap hewan kurban.  Inilah salah satu kondisi peernakan sapi yang ada di Tanjungpinang. (F-Sketsa)

Tanjungpinang (SN) – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap hewan kurban. Langkah ini diambil untuk memastikan hewan yang dijual dalam kondisi sehat, memenuhi syarat ibadah kurban, dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPPP Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengintensifkan berbagai kegiatan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan, pendataan stok ternak, hingga edukasi kepada masyarakat soal pemilihan dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam dan standar kesehatan.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan setiap hewan yang masuk ke Tanjungpinang bebas dari penyakit menular, apalagi menjelang meningkatnya aktivitas jual beli hewan kurban,” jelas Yoni, Senin (19/5/2025).

Baca Juga :  Diskominfo dan BSrE BSSN Fasilitasi Pengesahan TTE untuk SIMRS RSUD Tanjungpinang

Menurut data terakhir bulan Mei, ketersediaan hewan kurban di Tanjungpinang mencapai 1.412 ekor sapi dan kambing. Jumlah ini dipastikan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sekitar 1.350 ekor selama Iduladha.

DPPP juga tengah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara menyeluruh di 57 titik, mulai dari kandang peternak hingga tempat penjualan musiman. Hingga pertengahan Mei, sebanyak 720 ekor sapi jantan telah diperiksa dari target 900 ekor.

Dari jumlah tersebut, 688 ekor dinyatakan sehat dan layak kurban, ditandai dengan label resmi “Sehat Layak (SL)”. Sisanya tidak memenuhi kriteria dan tidak direkomendasikan untuk dijual sebagai hewan kurban.

Tak hanya fokus pada kesehatan hewan, DPPP juga aktif mengedukasi masyarakat lewat program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Edukasi ini mencakup cara memilih hewan kurban yang benar, memperlakukan hewan secara manusiawi, penyembelihan sesuai syariat, serta pengolahan daging yang higienis sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014.

Baca Juga : Warga Tanjung Siambang Geruduk Kantor Gubernur Kepri: 15 Tahun Menanti Sertifikat Tanah

Pada hari-hari krusial, yakni H-1 hingga hari penyembelihan (5–8 Juni 2025), DPPP akan menerjunkan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan Ante Mortem (sebelum disembelih) dan Post Mortem (setelah disembelih) di 20 titik penyembelihan, termasuk masjid, surau, dan Rumah Potong Hewan (RPH).

Tim ini terdiri dari petugas medis DPPP serta dokter hewan tambahan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Yoni berharap, pelaksanaan kurban tahun ini bisa berjalan lancar, aman, dan penuh berkah.

“Kami imbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang telah memiliki label SL. Ini menjamin hewan tersebut sehat, layak, dan sesuai syariat. Jangan lupa, penyembelihan juga harus mengikuti kaidah Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” pungkasnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *