Polisi Tangkap ART atas Kasus Pencurian Uang Rupiah dan Dolar serta Perhiasan Emas Majikannya

ART berinisial Yu ditahan karena mencuri uang, perhiasan emas, dan dolar dari majikannya bila ditotalkan mencapai Rp100 juta. (F-Polresta Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial Yu di Tanjungpinang telah ditahan karena mencuri uang, perhiasan emas, dan mata uang dolar dari majikannya dan bila ditotalkan mencapai Rp100 juta. Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di rumahnya di jalan Agus Salim Tanjungpinang pada, Senin (15/04/2024) lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, mengatakan bahwa penangkapan ART berinisial Yu dilakukan setelah pemilik rumah melaporkan kasus pencurian.

“Pelaku ini dilaporkan oleh majikannya atas pencurian sejumlah uang, perhiasan, dan dolar di rumah korban di jalan Medang RT 06 RW 07 Kelurahan Sei Jang Kota Tanjungpinang,” kata Sahrul, Jumat (19/04/2024).

Kronologi kejadian menurut Sahrul, bermula ketika korban mempekerjakan Yu sebagai ART di rumahnya. Pada tanggal 13 April 2024, mertua korban, No (32), kehilangan sejumlah uang di rumah korban. Kejadian serupa juga dialami oleh anak korban.

“Uang yang hilang termasuk uang dolar Singapura sebesar 2.830 Dollar, dan uang Rupiah sebesar Rp58.200.000,” jelas Sahrul.

Selain uang, korban juga kehilangan perhiasan berupa dua cincin dan koleksi uang asing senilai kurang lebih Rp15 juta.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” tambahnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengarahkan dugaan pelaku pencurian ke Yu. Kemudian, polisi menangkap Yu di rumahnya, dan dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah rantai emas seberat 2,330 gram, 1 buah gelang emas rantai oval seberat 2,050 gram, 1 buah rantai emas medium polos seberat 1,860 gram, dan 1 buah rantai gelang emas seberat 2,129 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah liontin mata emas seberat 0,770 gram, 1 buah cincin ring emas seberat 1,000 gram, 1 buah cincin ring V emas 1,249 gram, 1 buah cincin ring variasi emas 1,539 gram, 1 buah cincin emas seberat 1,400 gram, serta uang senilai Rp6.025.000 dan 95 lembar uang asing berbagai negara.

“Pelaku, Yu, telah mengakui perbuatannya mengambil sejumlah barang tersebut dari rumah korban. Saat ini, polisi telah menetapkan Yu sebagai tersangka terkait kasus pencurian dan pemberatan secara berlanjut,” tutupnya.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *