Dokter Tersandung Kasus Pelecehan, STR Dicabut! KKI Bertindak Cepat Jaga Martabat Profesi

Bandung (SN) – Profesi kedokteran kembali diguncang! Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung bergerak cepat menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama dr. Priguna Anugerah P.
Dokter yang sebelumnya berpraktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, atas laporan dugaan pelecehan terhadap keluarga pasien.
Tanpa menunggu waktu lama, KKI mengambil langkah tegas demi menjaga marwah profesi kedokteran dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Dalam pernyataan resminya, KKI mengumumkan telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna pada Kamis (10/4/2025), hanya beberapa saat setelah penetapan status hukum oleh aparat.
Tak berhenti di situ, koordinasi cepat dilakukan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.
“Ini adalah sanksi administratif paling berat dalam dunia kedokteran. Tanpa STR dan SIP, yang bersangkutan tidak dapat lagi menjalankan profesi sebagai dokter seumur hidup,” tegas drg. Arianti Anaya, MKM, Ketua KKI.
Sebagai imbas dari kasus ini, Kementerian Kesehatan juga menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin. Langkah ini diambil untuk membuka ruang evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan dan tata kelola program pendidikan dokter di rumah sakit tersebut.
“Tujuan kami jelas: menciptakan sistem yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan etika,” tambah Arianti. (SN)
Sumber : Kemenkes
Editor : Mukhamad