Gugatan Komunitas Bakti Bangsa Ditolak Mahkamah Konstitusi dalam Sidang PHPU Pilkada Bintan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa (KBB) terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bintan. (F-SC YouTube MK)

Bintan (SN) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa (KBB) terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Penolakan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu malam, (5/2/2025).

Menanggapi hal tersebu, Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay, mengonfirmasi bahwa MK telah membacakan putusannya dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh KBB tidak dapat diterima.

“Kami sudah bersama-sama menyaksikan dan mendengarkan bahwa MK menolak gugatan dari KBB,” ujar Haris ketika dikonfirmasi setelah sidang.

Dalam persidangan tersebut, MK juga menerima eksepsi yang diajukan oleh KPU Bintan, yang menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak jelas, atau dalam istilah hukum disebut dengan obscuur libel. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa permohonan dari KBB tidak dapat diterima.

Baca Juga : Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan dan Pisah Sambut Wali Kota Batam Terpilih

Sebagai langkah selanjutnya, KPU Bintan akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, yang memenangkan Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan.

“Pleno penetapan kepala daerah terpilih akan kita gelar besok, 6 Februari 2025, pukul 13.30 WIB di Awandari Hotel,” ujar Haris.

Dengan putusan ini, proses hukum terkait hasil Pilkada Bintan 2024 dianggap selesai, dan pasangan Roby-Kurniawan dan Deby Maryanti akan melanjutkan langkah mereka untuk memimpin Kabupaten Bintan dalam masa jabatan mendatang. (HR-SN)

Edior : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *