Polres Bintan Amankan 6 Tersangka Pengedar Narkotika dan Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Uban

Polres Bintan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba, serta menemukan sepucuk senjata api di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Bintan disampaikan dalam konferensi pers, Senin (20/01/2025). (F-Ist Mala)

Bintan (SN) – Polres Bintan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba, serta menemukan sepucuk senjata api di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada 1 Januari 2025.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan bahwa enam orang yang diamankan tersebut, termasuk satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

“Ada enam orang yang kita amankan, salah satunya warga negara Malaysia,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (20/01/2025).

Keenam tersangka yang ditangkap adalah Bayu Arizona, Rizky Ahmad, Yori Afrizal, Diki Herni, Nurahman Firdaus, dan Yassin bin Amroji (WNA Malaysia). Mereka diamankan saat turun dari kapal Roro di Pelabuhan Tanjung Uban.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 31,80 gram, heroin 13,12 gram, ekstasi 2,66 gram, ganja 5,88 gram, serta sebuah senjata api jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko lengkap dengan 9 butir amunisi peluru tajam. Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda Brio warna putih yang digunakan oleh para tersangka.

“Saat penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu, heroin, ekstasi, Happy Five, dan ganja. Selain itu, juga ditemukan senjata api jenis CZ 75 BD,” ungkap Kapolres Yunita Stevani.

Menurut keterangan para tersangka, senjata api tersebut milik Yassin bin Amroji dan rencananya akan dibawa ke Kota Tanjungpinang dengan imbalan sebesar 5 ribu Ringgit Malaysia.

“Senjata itu akan dibawa ke Tanjungpinang, dan pelaku Yassin dijanjikan upah 5 ribu RM,” kata Kapolres.

Barang bukti narkotika yang ditemukan juga diketahui akan digunakan oleh para pelaku untuk berpesta narkoba sebelum akhirnya mereka ditangkap oleh petugas.

Ke enam tersangka kini telah diamankan di Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, mereka juga terancam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan memberikan informasi demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bintan,” tegasnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *