Pria Diringkus Polisi karena Menganiaya Pacar Baru Mantan Kekasihnya
Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria bernama Devi Agustyan (25) karena diduga menganiaya pacar baru mantan kekasihnya. Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan bahwa pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (19/04/2024) di Kantor KPUD Jalan WR Supratman Tanjungpinang. “Tindakan penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati….

