Tahun 2024, Kecelakaan Lalu Lintas Tanjungpinang Naik Signifikan: Polresta Terapkan Pendekatan Restorative Justice

Tanjungpinang (SN) – Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tanjungpinang sepanjang tahun 2024 mengalami lonjakan yang signifikan. Polresta Tanjungpinang mencatat total 163 kejadian kecelakaan, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 144 kejadian.
Selain itu, jumlah korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan, dengan 24 orang meninggal dunia pada 2024, sedikit lebih banyak dari 23 korban jiwa pada tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam acara Press Release Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama Polresta Tanjungpinang pada Sabtu, (28/12/2024).
Acara ini dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Polresta Tanjungpinang, dan menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja Polresta sepanjang tahun.
Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, selain kecelakaan dan korban jiwa, angka korban luka juga mencatatkan tren yang mengkhawatirkan.
“Pada tahun 2024, tercatat 3 korban luka berat dan 252 korban luka ringan, lebih banyak dibandingkan dengan 2023 yang tercatat 7 korban luka berat dan 213 korban luka ringan. Peningkatan kecelakaan lalu lintas ini naik sebesar 18% dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Budi juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Polresta Tanjungpinang berhasil menyelesaikan 150 kasus kecelakaan lalu lintas dengan kerugian materiil mencapai Rp329.100.000,-.
“Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang tercatat hanya 79 kasus dengan kerugian materiil sebesar Rp281.600.000,-,” sebutnya.
Terkait penegakan hukum, Budi mengungkapkan data penindakan pelanggaran lalu lintas. Di tahun 2024, Polresta Tanjungpinang mengeluarkan 654 tilang (penilangan) dengan persentase 25%, sedangkan teguran sebanyak 5.226 dengan persentase 44%.
Bila dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah tilang turun signifikan, yakni 873 tilang dengan persentase 54%, sementara teguran meningkat dari 3.635 menjadi 5.226 teguran.
“Penurunan jumlah tilang diikuti dengan kenaikan jumlah teguran, yang menunjukkan pendekatan preventif dan edukatif yang lebih diutamakan. Kami berusaha mengurangi angka pelanggaran melalui pendekatan yang lebih humanis,” ungkap Budi.
Selain itu, Kapolresta juga menyampaikan bahwa Polresta Tanjungpinang menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan beberapa perkara kecelakaan lalu lintas, dengan harapan bisa mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, tanpa perlu melibatkan proses pengadilan.
Sementara itu, Anggota Unit Gakkum, Bripka Eka Darma Satria, menginformasikan bahwa ada tiga laporan kecelakaan lalu lintas yang masih dalam proses penyelidikan. Kasus-kasus yang terjadi pada bulan Juni, Juli, dan September 2024 ini sedang dilanjutkan penyidikannya dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Proses penyelidikan terus berjalan, dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk ketiga kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Kejari Tanjungpinang,” jelas Eka.
Secara keseluruhan, meskipun Polresta Tanjungpinang berhasil menyelesaikan banyak kasus dan melakukan penegakan hukum yang cukup baik, tantangan dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas masih besar.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah