Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti dari Belasan Perkara dengan Kekuatan Hukum Tetap

Kejari Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari belasan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di lapangan Kejari Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024). (F-Ist Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari belasan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di lapangan Kejari Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024).

Pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polresta Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat penting Kejari Tanjungpinang.

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 11 perkara narkotika yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (inkracht), dengan barang bukti yang paling mencolok berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 87,36 gram dan narkotika jenis ganja seberat 3,90 gram.

Selain itu, barang bukti dari satu perkara tindak pidana di bidang Orang dan Harta Benda (Oharda) serta dua perkara di bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) juga dimusnahkan pada kesempatan yang sama.

Dalam keterangannya, RD Akmal, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Tanjungpinang untuk menuntaskan dan menindaklanjuti perkara yang telah mendapat keputusan hukum tetap.

“Pada hari ini, kami memusnahkan barang bukti dari 11 perkara narkoba, yang terdiri dari sabu-sabu dan ganja, serta barang bukti lainnya terkait kasus Oharda dan Kamtibum,” jelasnya.

Ditambahkannya, proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara yang sangat hati-hati dan sesuai prosedur. Barang bukti tersebut pertama-tama dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan air panas mendidih dan dibuang langsung ke dalam septic tank.

“Untuk narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah drum yang telah disiapkan,” ujarnya.

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk nyata penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk membersihkan dan menanggulangi peredaran narkoba di Tanjungpinang dan sekitarnya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa barang bukti yang telah melalui proses hukum tidak lagi dapat disalahgunakan. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Tanjungpinang dalam mendukung program pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Tanjungpinang ini mendapat apresiasi dari masyarakat, karena selain memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, juga menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memastikan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah Tanjungpinang.

Acara pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, yang didampingi oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, RD Akmal, serta para Kepala Seksi (Kasi) lainnya di Kejari Tanjungpinang, juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *