KKJ Laporkan Kasus Penyerangan Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Jakarta (SN) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua, yang terjadi pada 16 Oktober 2024, kepada Komnas HAM. Pelaporan ini diterima oleh Ketua Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing.
Erick Tanjung, perwakilan KKJ, membuka pertemuan dengan menjelaskan kronologi serangan teror berupa bom molotov yang mengakibatkan dua mobil operasional Jubi terbakar. Untungnya, tidak ada korban jiwa.
“Kami juga menyoroti kurangnya respons dari Polda Papua, yang hingga saat ini belum mengambil langkah lanjutan meski CCTV menunjukkan dua pelaku yang menggunakan motor Vario,” ujar Tanjung, Selasa (29/10/2024) usai pertemuan dengan Komnas HAM.
Ia juga menerangkan, berdasarkan verifikasi KKJ dan AJI Jayapura, ada tujuh saksi yang melihat peristiwa tersebut. Para saksi melaporkan bahwa pelaku berulang kali berputar di sekitar kantor Jubi, dan satu orang sempat mengejar mereka sebelum menghilang.
“Kejadian ini mencerminkan pola serangan yang sistematis terhadap Jubi, yang dikenal kritis dalam pemberitaan isu-isu kemanusiaan,” ujarnya.
Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, mengungkapkan apresiasi kepada Komnas HAM atas penerimaan laporan tersebut, dan menegaskan bahwa jurnalis muda kini menghadapi ancaman serius.
“Kami berharap adanya titik terang dan pengungkapan aktor intelektual dibalik teror yang dialami Jurnalis saat ini. Apalagi Jubi dikenal sebagai media yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara, termasuk proyek strategis nasional ketahanan pangan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, serta pengungkapan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan,” ungkap Nany
Menanggapi laporan tersebut, Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemantauan di lokasi kejadian dan akan melanjutkan proses pengumpulan keterangan. Dia menekankan bahwa serangan terhadap jurnalis berkaitan dengan kondisi politik dan keamanan yang kompleks.
Uli Parulian Sihombing juga menekankan pentingnya perlindungan bagi jurnalis di wilayah berkonflik, sementara Chikita Edrini Marpaung, Pengacara Publik LBH Pers, mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara proaktif.
Pasca pengaduan ini, KKJ dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berencana melakukan audiensi dengan sejumlah instansi pemerintah, termasuk Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mendorong penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan terhadap jurnalis. (*)
Sumber : KKJ Indonesia
Editor : Mukhamad