Polda Kepri Amankan 28 Angkutan Barang dan 5 STNK dalam Operasi Zebra Seligi 2024

Batam (SN) – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 unit angkutan barang dan 5 buah STNK dalam rangka Operasi Zebra Seligi 2024 yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024).
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto menjelaskan bahwa selama operasi, berbagai pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Pelanggaran tersebut mencakup kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, serta tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama.
“Pengemudi yang tidak memiliki SIM juga ditilang. Denda yang diterapkan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis pelanggarannya,” kata Tri Yulianto.
Dalam operasi ini, pelanggaran yang ditindak mencakup Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a terkait kendaraan bermotor tanpa STNK atau STCK, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000. Pelanggaran lain termasuk kendaraan tanpa surat keterangan uji berkala, yang juga dikenai denda serupa.
Selain itu, beberapa kendaraan terjaring karena tidak memenuhi syarat teknis, dengan denda maksimal Rp500.000. Pengemudi tanpa SIM dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1.000.000.
Operasi Zebra Seligi 2024 juga berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%, dari 1.951 kasus menjadi 1.857 kasus. Ini setara dengan 94 kecelakaan yang berhasil dihindari. Khusus untuk angkutan barang, tidak ada kecelakaan yang dilaporkan selama periode ini.
Penurunan juga terlihat pada kecelakaan sepeda motor, yang turun 2% dari 1.604 kasus menjadi 1.565, serta kecelakaan mobil penumpang yang berkurang 3%, dari 38 menjadi 35 kasus. Penurunan paling signifikan terjadi pada kasus tabrak lari, yang anjlok 91%, dari 11 menjadi hanya 1 kasus.
Sementara Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra, menekankan bahwa dalam Operasi Zebra Seligi 2024, penegakan hukum difokuskan pada tujuh pelanggaran utama. Pelanggaran ini termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.
“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan,” tegas Zahwani Pandra.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad