Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Polder Tanjungpinang dengan Hukuman Penjara dan Denda

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir Tanjungpinang, Fesrizal dan Kasuma Armaninata, dituntut JPU dengan pidana penjara  1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (10/9/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Dua terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Polder Pengendali Banjir Tanjungpinang, Fesrizal dan Kasuma Armaninata, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (10/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum, Alinaex Hasibuan, dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi dalam pengerjaan dan pembayaran proyek Polder Pengendali Banjir. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp931 juta.

“Kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta,” ujar JPU Alinaex Hasibuan.

Namun, Jaksa tidak menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) karena terdakwa Kasuma Armaninata telah mengembalikan uang sebesar Rp931.751.880,- ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis sebagai bentuk pembelaan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Ferdinand, SH, didampingi oleh anggota Fauzi, SH, dan Syaiful Arif, SH, menunda persidangan selama satu pekan untuk agenda pembacaan pledoi.

Proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir yang dimaksud merupakan proyek Kementerian PUPR dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar. PT Belimbing Sriwijaya, sebagai pelaksana tender, gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal meskipun telah menerima pembayaran sebesar Rp8,641 miliar.

Dalam proyek ini, terdakwa Fesrizal bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, sementara Kasuma Armaninata adalah Direktur PT Belimbing Sriwijaya.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *