DPR RI Setujui Lima Nama Calon Anggota BPK RI Masa Jabatan 2024-2029

Jakarta (SN) – DPR RI memberikan persetujuan terhadap lima nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk periode 2024-2029 melalui Rapat Paripurna pada Selasa (10/9/2024). Kelima calon ini terpilih setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI pada 2-4 September 2024.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna dan menanyakan kepada anggota dewan apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK dapat disetujui. Dengan seruan persetujuan dari anggota dewan yang hadir, Puan Maharani mengetukkan palu sidang sebagai tanda disetujuinya laporan tersebut.
“Sekali lagi pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota BPK RI periode 2024-2029. Semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” kata Puan Maharani dalam pidatonya dikutip dari laman resmi DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P, dalam laporannya menyebutkan bahwa proses seleksi calon anggota BPK dimulai sejak 10 Juni 2024. Komisi XI DPR RI membuka pendaftaran dari 19 Juni hingga 4 Juli 2024, dan menerima 76 pendaftar. Setelah verifikasi berkas pada 8 Juli 2024, satu pendaftar dinyatakan tidak lolos, meninggalkan 75 calon.
Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilaksanakan dari 2 hingga 4 September 2024. Selama proses ini, enam calon mengundurkan diri, menyisakan 74 calon yang menjalani uji tersebut.
“Setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPD RI, pada 4 September 2024, Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat lima nama calon anggota BPK RI periode 2024-2029 sebagai berikut: 1) Akhsanul Khaq, 2) Bobby Adhityo Rizaldi, 3) Dr. Budi Prijono, 4) Daniel Lumban Tobing, 5) Fathan,” jelas Dolfie saat membacakan laporan.
Lima orang calon anggota BPK RI yang namanya telah disebutkan dan disetujui dalam Rapat Pariputna tersebut nantinya akan bertugas dalam masa jabatan masa jabatan 2024-2029.
Editor : M Nazarullah