Luqman Hakim Kritisi Aturan Baru Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Khawatir Arahkan ke Seks Bebas

Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, mengkhawatirkan aturan baru mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seks bebas atau seks di luar nikah menjadi legal dan diterima. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, mengungkapkan keprihatinannya  . Ia khawatir, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seks bebas atau seks di luar nikah menjadi legal dan diterima.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini bertujuan untuk mendukung upaya kesehatan reproduksi yang meliputi berbagai aspek kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Luqman mengingatkan pentingnya pelaksanaan aturan tersebut agar tidak justru membuka pintu bagi seks bebas di kalangan remaja. Ia menegaskan, “Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (06/08/2024).

Menurut Luqman, penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja dapat menciptakan persepsi yang salah mengenai seksualitas di usia muda.

“Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” jelas politisi dari Fraksi PKB ini.

Luqman mengkritik bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia. Ia berpendapat bahwa seharusnya fokus utama adalah pada pendidikan kesehatan reproduksi dan bukan pada penyediaan alat kontrasepsi itu sendiri.

“Edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” tegasnya.

Luqman juga menekankan pentingnya pendidikan seksual yang berkualitas dan dukungan emosional sebagai bagian dari pendekatan holistik dan komprehensif. Ia berpendapat bahwa program pendidikan di sekolah harus memberikan informasi yang akurat mengenai kesehatan reproduksi serta mendukung perkembangan emosional dan moral remaja.

“Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi harus sejalan dengan nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama. Ini akan membantu menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas,” tambah Luqman.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan terkait kesehatan reproduksi remaja harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan agama Indonesia. Luqman mengingatkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak boleh didorong oleh kepentingan bisnis semata, melainkan harus berfokus pada kesejahteraan dan pendidikan remaja.

“Fokus utama harus pada kesejahteraan dan pendidikan remaja, bukan keuntungan komersial. Jangan sampai program ini disetir oleh produsen alat-alat kontrasepsi demi keuntungan bisnis mereka semata,” ujar Luqman.

Komisi VIII DPR meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan remaja.

“Dalam menghadapi tantangan kesehatan reproduksi di kalangan remaja, kita perlu lebih dari sekadar penyediaan alat kontrasepsi. Pendidikan seksual yang holistik, dukungan emosional, dan pendekatan berbasis nilai-nilai moral harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *